Bagian 1
Kebanyakan manusia saat ini lebih mendahulukan ego kemanusiaannya apakah karena pribadi, adat istiadat daerah, kesukuan, kebiasaan keluarga yang turun-temurun, dan sejenisnya daripada mendahulukan Al-Qur’an dan As-Sunnah, termasuk dalam acara pernikahan.
Acara pernikahan bukan sekedar acara keramaian dan acara kebahagiaan semata, tapi merupakan suatu ibadah dalam ajaran Islam, mengapa demikian? itu karena acara pernikahan salah satu aktifitas kemanusiaan yang ada tata cara dan tuntunannya dalam Al-Qur'an dan As-sunnah, jadi apabila kita mengikuti tuntunannya maka akan mendapatkan pahala, tapi jika tidak mengikuti tuntunannya maka akan mendatangkan dosa.
Secara khusus tentang prosedurnya akan dibahas dalam bagian-bagian lain di blog ini, untuk kali ini pembahasan pada kebiasaan jahiliyah yang sering terjadi dalam kehidupan manusia, terkhusus pada acara pernikahan.
A. Buka Aurat
Pada umumnya di Indonesia, acara pernikahan menampilkan mempelai perempuan dalam keadaan buka aurat atau memperlihatkan kehormatannya, yakni tidak memakai jilbab, jikalau dia adalah non muslim itu sudah kebiasaan mereka, tapi jika muslim maka hal itu adalah AIB di Pandangan Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang beriman, sebab merupakan pelanggaran dari perintah Allah dalam Al-Qur'an :
Hendaklah wanita muslimah mengetahui bahwa syari’at telah membolehkan wanita memakai emas namun demikian dia diharam-kan memperlihatkan perhiasannya kepada se-lain suami dan orang-orang yang termasuk dalam ayat berikut :
Hendaklah wanita muslimah mengetahui bahwa syari’at telah membolehkan wanita memakai emas namun demikian dia diharam-kan memperlihatkan perhiasannya kepada se-lain suami dan orang-orang yang termasuk dalam ayat berikut :
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الإرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung (jilbab) ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada :
1. SUAMI mereka,
2. atau ayah mereka,
3. atau ayah suami mereka (AYAH MERTUA),
4. atau putra-putra mereka,
5. atau putra-putra suami mereka,
6. atau saudara-saudara laki-laki (SEKANDUNG) mereka,
7. atau putra-putra saudara laki-laki (SEKANDUNG) mereka (KEMENAKAN),
8. atau putra-putra saudara perempuan (SEKANDUNG)mereka,
9. atau wanita-wanita Islam,
10. atau budak-budak yang mereka miliki,
11. atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita)
12. atau anak-anak (LAKI-LAKI) yang belum mengerti tentang aurat wanita.
Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.
Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”
(QS. AN-NUUR : 31)
Dalam syariat Islam hal ini tidak dibenarkan karena jika kedua mempelai dipersandingkan dan dipertontonkan di depan umum maka akan mengundang fitnah pandangan dari lawan jenis.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman, (artinya), "Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya..."Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya...” (Q.S. An Nur: 30).
Rasulullah Shallallahu’Alaihi Wassallam juga pernah berpesan kepada Ali Radhiyallahu ‘Anhu, "Wahai Ali, janganlah kamu ikutkan satu pandangan ke pandangan berikutnya, (Karena) pandangan pertama (yang tidak disengaja) dapat dimaafkan, tetapi yang kedua kalinya adalah dosa". (HR. Ahmad).
Jadi jika dipersandingkan, maka bisa diyakini terjadi bahaya pandang memandang, baik merasuk ke dalam jiwa maupun tidak, jika dipandang kedua kali dan selanjutnya berarti dosa berkali-kali.
Batasan penampakan perhiasan dihada-pan mahram
Seorang wanita diperbolehkan untuk me-nampakkan perhiasannya dihadapan mahram-nya sebatas apa-apa yang biasanya tampak ketika ia melakukan aktifitasnya di rumah suaminya seperti kepala dan anggota-anggota wudhunya.
Dan diantara dalil tentang hal tersebut adalah riwayat Ibnu Umar رضي الله عنهما ia berkata :
) كَانَ الرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ يـَـتَوَضَّـئُونَ فِي زَمَانِ رَسُولِ اللهِ r جَمِيعًا( رواه البخاري
“Di zaman Rasulullah kaum laki-laki dan wanita berwudhu secara bersama-sama” (HR. Bukhari)
Berkata Ibnu Hajar رحمه الله: “Sebelum turunnya perintah untuk berhijab tidak ada larangan (bagi laki-laki dan perempuan untuk berwudhu) secara bersama-sama (baik mereka adalah mahram mereka atau bukan), adapun setelah turunnya perintah berhijab maka hal tersebut hanya di khususnya ber-sama suami dan muhrim mereka..-Wallahu A’lam- (Lihat Fathul Baari)
Namun apabila dikhawatirkan akan tim-bulnya sesuatu yang buruk dari salah seorang mahram maka hendaknya wanita tersebut menjaga dirinya dengan tidak menampakkan apa-apa yang dapat mengantarkannya kepa-da kerusakan karena Allah tidak menyukai kerusakan –Wallahu A’lam-
B. Cukur Alis dan Men-tato(melukisi kulit)
Berikut ini adalah sebuah kisah seorang perempuan bernama Ummu Yaqub dari Bani Asad yang berupaya mencari-cari alasan atas kebenaran berita tentang Abdullah bin Mas’ud yang menyampaikan tentang larangan men-tato, men-cukur alis, dan meng-kawati gigi :
· Hadis Shahih riwayat Muslim No.3966
“Abdullah bin Masud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Allah mengutuk :
1. wanita-Wanita Pembuat Tato (Gambar-gambar di kulit)
2. dan wanita-Wanita Yang Minta Dibuatkan Tato,
3. wanita-Wanita Yang Mencukur Rambut Wajah (Alis)
4. dan wanita-Wanita Yang Minta Dihilangkan Rambut Wajahnya (Alis)
5. serta wanita-Wanita Yang Merenggangkan Gigi Demi Kecantikan yang merubah ciptaan allah.
Perkataan Abdullah bin Masud itu sampai kepada seorang wanita dari Bani Asad bernama Ummu Yaqub yang sedang membaca Alquran. Lalu ia datang kepada Abdullah bin Masud dan berkata: Apakah benar berita yang sampai kepadaku, bahwa engkau mengutuk wanita-wanita pembuat tato, wanita-wanita yang minta dibuatkan tato, wanita-wanita yang minta dihilangkan rambut wajahnya dan wanita-wanita yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang mengubah ciptaan Allah?.
Abdullah berkata: Bagaimana aku tidak mengutuk wanita-wanita yang telah dikutuk oleh Rasulullah saw? Sedangkan itu disebutkan dalam Kitab Allah.
Wanita itu membantah: Aku sudah membaca semua isi Alquran, tetapi aku tidak mendapatkannya.
Maka Abdullah bin Masud berkata: Jika engkau benar-benar membacanya, pasti engkau telah menemukannya. Allah Taala berfirman:
“Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.” (Q.S. Al-Hasyr:7)
.
Wanita itu berkata: Aku melihat sesuatu (kejanggalan) pada istrimu dari yang engkau bicarakan ini. Abdullah bin Masud berkata: Pergilah dan lihat! Wanita itupun menemui istri Abdullah bin Masud. Ia tidak melihat suatu kejanggalan (cukur alis, tato, & kawati gigi). Kemudian ia kembali kepadanya dan berkata: Aku tidak melihat suatu kejanggalan.
Abdullah bin Masud berkata: Jika seandainya demikian (pada istriku terdapat sesuatu dari yang kubicarakan (cukur alis, tato, & kawati gigi)), tentu aku tidak akan menyetubuhinya.”
Kisah ini jelas menggambarkan kepada kita bahwa (cukur alis, tato, & kawati gigi) sudah menjadi kebiasaan perempuan dalam berhias sejak jaman dahulu (jaman jahiliyah), oleh karena kebiasaan itu memiliki dampak buruk, makanya Allah melarangnya :
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِث
“Dan (Allah) menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS. Al-‘Araaf : 157)
Jadi jika Allah menghalalkan atas sesuatu berarti tidak membahayakan bahkan mengandung keuntungan di dunia dan ataupun di akhirat apalagi jika berupa perintah, begitupun sebaliknya Allah melarang atas sesuatu berarti sesuatu itu membahayakan di dunia dan ataupun di akhirat apalagi jika berupa laknat atau kutukan, subhanallah Allah benar-benar Maha Pengasih dan Penyayang kepada hamba-Nya.
- Al-Qur'an : QS. AN-NUUR : 31
- As-Sunnah : HR Muslim
Dari Ibnu Mas’ud Radiallahu ‘anhu, bahwa nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam bersabda:
لَعَنَ اللَّهُ النَّامِصَاتِ ، وَالْمُتَنَمِّصَاتِ
(la’anallohun-naamishooti wal-mutanammishooti)
“Allah melaknat wanita yang mencukur/mencabut bulu bulu alisnya dan wanita yang meminta dicukur/dicabut bulu alisnya”