Selasa, 03 Januari 2012

Riasan & Menunda Shalat

Pertemuan ke-7

Bagian 5


H.  Memakai wangi-wangian hingga tercium aromanya kepada orang lain

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :

 أَيــُّمــَا اِمْرَ أَ ةٍ اسْـتـــَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لــِيَجِدُوْا مِنْ  رِيْحِهَا  فَهِيَ زَانــِيــَّةٌ  

“Wanita mana saja yang memakai wangi-wangian lalu ia berjalan melewati orang-orang agar mereka mencium wanginyanya maka ia adalah seorang pezina” (HSR. An Naasai)

Sebagian perawi mengatakan : ”Yang demikian itu jika dipergunakan di luar rumah atau di sekitar non muhrim, namun jika sedang berada disisi suaminya, maka dia boleh memakai parfum sekehendak hatinya"

I.  Meninggalkan atau menunda shalat fardhu

Pada sebagian acara pesta pernikahan kadang melewati waktu shalat tertentu sehingga sang mempelai, panitia dan undangan meninggalkan shalat atau paling tidak menunda waktunya. 

Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala, (artinya), “Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang yang lalai dalam shalatnya.” (QS.  Al Maa’uun: 4-5).

Ibnu Abbas radhiyallohu anhuma menyebutkan bahwa yang dimaksudkan ayat di atas adalah mereka yang menunda shalat dari waktunya. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir)

Inilah di antara tuntutan-tuntutan dasar walimah menurut pandangan Islam, semoga Allah  membantu kita dalam melaksanakan syariat-Nya dan menjauhi larangan-Nya.
Wallohu Ta’ala A’lam wa Huwa Waliyyut Tawfiq

Tugas Hapalan :
  1. Al-Qur'an :   
  • QS.  Al Maa’uun: 4-5 
dan 
 
  • QS. Al-Hasyr: 7
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
 
"Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya
  1. As-Sunnah :

“Wanita mana saja yang memakai wangi-wangian lalu ia berjalan melewati orang-orang agar mereka mencium wanginyanya maka ia adalah seorang pezina” (Hadist Shohih Riwayat. An Naasai)


Satuan Terpisah

Pertemuan ke-6

Bagian 3


E.  Berjabat tangan dengan lawan jenis
      
               Di antara kemungkaran yang sering terjadi  adalah para undangan berjabat tangan dengan sang mempelai walaupun lawan jenisnya.


A’isyah Radhiyallahu ‘anha mengatakan: “Jika ada wanita mukmin yang berhijrah kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau mengujinya,
Berdasarkan firman Allah dalam surat Al Mumtahanah ayat 10.

“Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka… Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan baiat, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terimalah baiat mereka…”
(QS. Al Mumtahanah: 10 - 12)

Kata A’isyah radhiyallahu ‘anha: “Wanita mukmin yang menerima perjanjian ini berarti telah lulus ujian. Sementara jika para wanita telah menerima perjanjian tersebut secara lisan maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepada mereka: ‘Pergilah, karena aku telah menerima baiat kalian’. Dan demi Allah! Tangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyentuh tangan wanita (tersebut) sedikitpun. Beliau hanya membaiat dengan ucapan.” (HR. Al Bukhari, 7214)

Dari Abdullah bin Amr bin al ‘Ash mengatakan: “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menyentuh tangan wanita ketika baiat.” (HR. Ahmad 2/213 & dishahihkan Syaikh Al Albani dalam As Shahihah 530)



F. Campur baur antara undangan pria dan wanita tanpa adanya tabir (hijab) 

            Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala, (artinya), 

“Apabila kamu meminta suatu keperluan kepada mereka (istri-istri Nabi) maka mintalah dari balik tabir..” (QS. Al Ahzab: 53).

Imam Qurthubi menjelaskan bahwa ayat ini merupakan tuntunan dalam berkomunikasi dengan para istri Nabi dan juga berlaku bagi seluruh kaum wanita yang beriman (Lihat Tafsir Al Qurthubi).

Rasulullah Shallallahu’Alaihi Wassallam bersabda, “Hindarilah kalian masuk di tempat berkumpulnya kaum wanita...” (HR. Bukhari dan Muslim).

Untuk mengatasi Jabat Tangan dan Campur Baur maka perlu ada pemisahan ruangan antara tamu laki-laki dan wanita.

Tugas Hapalan :
  1. Al-Qur'an : QS. Al-Ahzab : 53
  2. As-Sunnah : HR. Bukhari
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam Bersabda :

 "Sungguh, ditusuknya kepala salah seorang diantara kalian dengan jarum dari besi, adalah lebih baik baginya daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya (bukan muhrim/mahram)"

Senin, 02 Januari 2012

Getar Gitar dan Alat musik lainnya beserta Biduanita, Menggetarkan Bumi

Pertemuan Ke-5

Bagian 2

Kebiasaan manusia dalam menyikapi kebahagiaan adalah dengan HIBURAN, hiburan boleh apa saja asal jangan yang diharamkan, salah satu hiburan yang diharamkan dalam islam adalah hiburan yang menggunakan alat-alat musik yang telah disebutkan secara khusus pelarangannya dan tentunya yang serupa dengannya baik fungsi maupun bunyinya.

C.  Dibolehkan Menggunakan nasyid yang diiringi rebana (bukan alat musik lainnya) dan dengan syarat lagu yang dinyanyikan tidak bertentangan dengan akidah, syariat dan akhlak Islami

‘Amir bin Sa’ad Al Bajali mengatakan, “Saya menemui Abu Mas’ud, Ubay bin Ka’ab dan Tsabit bin Zaid sementara beberapa budak wanita memukul rebana dan bernasyid, maka aku berkata, “Mengapa kalian mendiamkan perbuatan ini padahal kalian adalah sahabat Nabi Muhammad Shallallahu’Alaihi Wassallam? Mereka menjawab, “Hal tersebut (bernasyid dan memukul rebana) dibolehkan bagi kami pada saat adanya pernikahan.” (HR. Thobrani dan Baihaqi)

Adapun mengadakan hiburan dengan mengundang orkes, electone atau grup musik lainnya maka ini adalah suatu hal yang diharamkan berdasarkan :

Firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala : 

“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan (nyanian) perkataan  yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.
QS. Lukman : 6

Dan sabda Nabi Shallallahu’Alaihi Wassallam, :

“Akan datang pada ummatku beberapa kaum yang menghalalkan perzinahan, kain sutra (bagi laki-laki),,  khamar dan alat-alat musik...”  (HR. Bukhari).
 Jika dikatakan ‘menghalalkan musik‘, berarti musik itu haram.

 Dari Abu Malik Al Asy’ari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Sungguh, akan ada orang-orang dari ummatku yang meminum khamr, mereka menamakannya dengan selain namanya. Mereka dihibur dengan musik dan alunan suara biduanita. Allah akan membenamkan mereka ke dalam bumi dan Dia akan mengubah bentuk mereka menjadi kera dan babi” (HR. Ibnu Majah dan Ibnu Hibban. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

D.  Pengantin wanita atau penyanyi wanita (biduanita) Memakai pakaian yang tipis

Biasanya pakaian adat pernikahan menggunakan kain tembus pandang juga tipis, demikian pula dengan pakaian modern para biduanita terkesan seksi dan ketat begitupula goyangan-goyangannya.

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :

“Dua (jenis manusia) dari ahli Neraka yang aku belum pernah melihatnya: (salah satunya)…. Dan wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, berjalan dengan menggoyang-goyang-kan pundaknya dan berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang condong. Mereka tidak masuk syurga bahkan tidak mendapatkan harumnya, dan sungguh harumnya Syurga tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian” (HR. Muslim)

Ibnu ‘Abdil Barr رحمه الله menjelaskan: ”Yang dimaksud oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam  adalah para wanita  yang mengenakan pakaian  tipis yang menampakkan aurat dan tidak menutupinya. Mereka inilah yang (secara nama) disebut berpakaian namun pada hakekatnya mereka telanjang”


Tugas Hapalan :

  1. Al-Qur'an : QS. Luqman : 6
  2. As-Sunnah : 
  • HR Bukhari


    • HR. MUSLIM
    صِنْفَانِ مِنْ  أَهْلِ النــَّارِ لَمْ  أَرَهُمـَا : … وَ نـِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ  مُمِيْلاَتٌ  مَائِلاَتٌ  رُؤُوْسُهُنَّ كَأَسْـنَمَةِ الْبـُخـْتِ الْمَائِلَةِ, لاَ يـَدْخُلْنَ الْجَنــَّةَ وَ لاَ يــَجـِدْ نَ  رِيـْحَهَا وَ إِنَّ رِيْحَهَا  لَيُوْجَدُ مِنْ مـَسِيْرَ ةٍ  كَذَا وَ كَذَا

    “Dua (jenis manusia) dari ahli Neraka yang aku belum pernah melihatnya: (salah satunya)…:

    Dan wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, berjalan dengan menggoyang-goyang-kan pundaknya dan berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang condong. Mereka tidak masuk syurga bahkan tidak mendapatkan harumnya, dan sungguh harumnya Syurga tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian”