Selasa, 03 Januari 2012

Satuan Terpisah

Pertemuan ke-6

Bagian 3


E.  Berjabat tangan dengan lawan jenis
      
               Di antara kemungkaran yang sering terjadi  adalah para undangan berjabat tangan dengan sang mempelai walaupun lawan jenisnya.


A’isyah Radhiyallahu ‘anha mengatakan: “Jika ada wanita mukmin yang berhijrah kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau mengujinya,
Berdasarkan firman Allah dalam surat Al Mumtahanah ayat 10.

“Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka… Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan baiat, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terimalah baiat mereka…”
(QS. Al Mumtahanah: 10 - 12)

Kata A’isyah radhiyallahu ‘anha: “Wanita mukmin yang menerima perjanjian ini berarti telah lulus ujian. Sementara jika para wanita telah menerima perjanjian tersebut secara lisan maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepada mereka: ‘Pergilah, karena aku telah menerima baiat kalian’. Dan demi Allah! Tangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyentuh tangan wanita (tersebut) sedikitpun. Beliau hanya membaiat dengan ucapan.” (HR. Al Bukhari, 7214)

Dari Abdullah bin Amr bin al ‘Ash mengatakan: “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menyentuh tangan wanita ketika baiat.” (HR. Ahmad 2/213 & dishahihkan Syaikh Al Albani dalam As Shahihah 530)



F. Campur baur antara undangan pria dan wanita tanpa adanya tabir (hijab) 

            Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala, (artinya), 

“Apabila kamu meminta suatu keperluan kepada mereka (istri-istri Nabi) maka mintalah dari balik tabir..” (QS. Al Ahzab: 53).

Imam Qurthubi menjelaskan bahwa ayat ini merupakan tuntunan dalam berkomunikasi dengan para istri Nabi dan juga berlaku bagi seluruh kaum wanita yang beriman (Lihat Tafsir Al Qurthubi).

Rasulullah Shallallahu’Alaihi Wassallam bersabda, “Hindarilah kalian masuk di tempat berkumpulnya kaum wanita...” (HR. Bukhari dan Muslim).

Untuk mengatasi Jabat Tangan dan Campur Baur maka perlu ada pemisahan ruangan antara tamu laki-laki dan wanita.

Tugas Hapalan :
  1. Al-Qur'an : QS. Al-Ahzab : 53
  2. As-Sunnah : HR. Bukhari
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam Bersabda :

 "Sungguh, ditusuknya kepala salah seorang diantara kalian dengan jarum dari besi, adalah lebih baik baginya daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya (bukan muhrim/mahram)"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar