Selasa, 03 Januari 2012

Riasan & Menunda Shalat

Pertemuan ke-7

Bagian 5


H.  Memakai wangi-wangian hingga tercium aromanya kepada orang lain

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :

 أَيــُّمــَا اِمْرَ أَ ةٍ اسْـتـــَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لــِيَجِدُوْا مِنْ  رِيْحِهَا  فَهِيَ زَانــِيــَّةٌ  

“Wanita mana saja yang memakai wangi-wangian lalu ia berjalan melewati orang-orang agar mereka mencium wanginyanya maka ia adalah seorang pezina” (HSR. An Naasai)

Sebagian perawi mengatakan : ”Yang demikian itu jika dipergunakan di luar rumah atau di sekitar non muhrim, namun jika sedang berada disisi suaminya, maka dia boleh memakai parfum sekehendak hatinya"

I.  Meninggalkan atau menunda shalat fardhu

Pada sebagian acara pesta pernikahan kadang melewati waktu shalat tertentu sehingga sang mempelai, panitia dan undangan meninggalkan shalat atau paling tidak menunda waktunya. 

Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala, (artinya), “Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang yang lalai dalam shalatnya.” (QS.  Al Maa’uun: 4-5).

Ibnu Abbas radhiyallohu anhuma menyebutkan bahwa yang dimaksudkan ayat di atas adalah mereka yang menunda shalat dari waktunya. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir)

Inilah di antara tuntutan-tuntutan dasar walimah menurut pandangan Islam, semoga Allah  membantu kita dalam melaksanakan syariat-Nya dan menjauhi larangan-Nya.
Wallohu Ta’ala A’lam wa Huwa Waliyyut Tawfiq

Tugas Hapalan :
  1. Al-Qur'an :   
  • QS.  Al Maa’uun: 4-5 
dan 
 
  • QS. Al-Hasyr: 7
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
 
"Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya
  1. As-Sunnah :

“Wanita mana saja yang memakai wangi-wangian lalu ia berjalan melewati orang-orang agar mereka mencium wanginyanya maka ia adalah seorang pezina” (Hadist Shohih Riwayat. An Naasai)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar